Contoh Surat Non PKP: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Salut untuk Sobat Gonel yang Ingin Mengetahui Lebih Jauh tentang Surat Non PKP

Surat non PKP adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketika perusahaan tidak terdaftar sebagai PKP, mereka tidak diwajibkan untuk memungut pajak dari pelanggan mereka. Namun, ketika perusahaan tersebut membeli barang atau jasa dari perusahaan PKP lainnya, mereka juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Itulah kenapa surat non PKP sangat penting bagi perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP.

Di artikel ini, kami akan membahas semua yang perlu Sobat Gonel ketahui tentang surat non PKP, termasuk kelebihan dan kekurangan serta contoh surat non PKP yang lengkap. Mari kita mulai!

Kelebihan dan Kekurangan Surat Non PKP

Sebelum kita membahas contoh surat non PKP, mari kita bahas terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan dari surat non PKP.

Kelebihan Surat Non PKP

Kelebihan dari surat non PKP adalah sebagai berikut:

Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar PPN kepada pemerintah.

Memudahkan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP untuk melakukan transaksi dengan perusahaan atau pelanggan lainnya.

Mampu mengurangi biaya administrasi karena tidak perlu menyetorkan PPN bulanan ke kantor pajak.

Mempercepat proses pengiriman barang karena perusahaan tidak perlu menunggu PPN yang belum dibayar.

Kekurangan Surat Non PKP

Tidak hanya memiliki kelebihan, ada juga kekurangan yang perlu diketahui tentang surat non PKP:

Tidak bisa memungut PPN dari pelanggan, yang artinya biaya PPN harus ditanggung oleh perusahaan sendiri.

Tidak diakui sebagai PKP oleh pemerintah, yang bisa mempengaruhi citra perusahaan di mata pelanggan atau mitra bisnis.

Membuat perusahaan kesulitan untuk melakukan bisnis dengan perusahaan atau pelanggan yang hanya mau bekerja dengan PKP atau perusahaan terdaftar oleh pemerintah.

Contoh Surat Non PKP

Sekarang, kita akan membahas bagaimana contoh surat non PKP seharusnya terlihat.

Nomor Surat : 001/NS/NPKP/2021
Tanggal Surat : 1 Januari 2021
Perihal : Surat Keterangan Non PKP

Kepada Yth.,

Direktur Utama

PT. Contoh Perusahaan

di tempat

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Surat Keterangan Non PKP yang diberikan kepada PT. Contoh Perusahaan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tertentu yang Dikenakan pada Kenaikan Harga BBM.

Perusahaan kami menyadari bahwa PT. Contoh Perusahaan telah membeli barang atau jasa dari perusahaan kami dan membebaskan kami dari kewajiban menyetorkan PPN atas transaksi ini. Surat Keterangan Non PKP ini kami berikan sebagai tanda bahwa permintaan dari PT. Contoh Perusahaan telah kami terima dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Contoh Perusahaan Jasa

Direktur Utama,

Nama Direktur Utama

FAQ tentang Surat Non PKP

1. Apakah perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP harus memiliki surat non PKP?

Iya, surat non PKP diperlukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP

2. Apa manfaat dari memiliki surat non PKP?

Manfaatnya adalah membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar PPN dan memudahkan transaksi dengan perusahaan atau pelanggan lainnya.

3. Apakah surat non PKP dapat digunakan untuk mengajukan kredit perbankan?

Tidak, karena surat non PKP bukan merupakan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit perbankan.

4. Apakah perusahaan non PKP yang cenderung tidak perlu membayar pajak PPN?

Tidak. Ketika perusahaan non PKP membeli barang atau jasa dari perusahaan PKP lainnya, mereka diwajibkan untuk membayar PPN sebesar 10%.

5. Apakah surat non PKP sama dengan NPWP?

Tidak, surat non PKP dan NPWP adalah hal yang berbeda. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh setiap PKP.

6. Bagaimana cara mendapatkan surat non PKP?

Anda dapat meminta surat non PKP dari kantor pajak setempat atau membuatnya sendiri dengan format yang sesuai.

7. Apakah surat non PKP harus diperbaharui secara berkala?

Tidak, surat non PKP tidak perlu diperbaharui secara berkala. Namun, perusahaan perlu memperhatikan perubahan peraturan atau kebijakan dari pemerintah terkait pajak PPN.

Kesimpulan

Sekarang Sobat Gonel sudah mengetahui semua yang perlu diketahui tentang surat non PKP. Meskipun memiliki kekurangan, tetapi surat non PKP dapat memberikan manfaat bagi perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP. Jangan lupa bahwa surat non PKP harus disertakan saat melakukan transaksi dengan perusahaan PKP lainnya. Gunakan contoh surat non PKP di atas untuk membuat surat non PKP yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Terakhir, jika Sobat Gonel memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait surat non PKP, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Kami akan senang untuk berdiskusi dengan Sobat Gonel.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi saja. Pembaca (Sobat Gonel) diharapkan melakukan penilaian sendiri sebelum menggunakan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi karena penggunaan informasi ini.

Tukang Share Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *