Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Wajib Kamu Ketahui!

Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Wajib Kamu Ketahui!

Dalam konteks hukum, sering kali masyarakat belum memahami secara utuh bahwa perbedaan PPAT dan notaris adalah hal yang signifikan, terutama menyangkut aspek-aspek seperti lingkup pekerjaan, penunjukan, wewenang, jenis akta, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing profesi. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan yang sesuai untuk kebutuhan hukum mereka. Artikel ini akan menjelaskan pengertian notaris, pengertian PPAT, serta perbedaan antara keduanya.

Pengertian Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan perjanjian dan perbuatan hukum lainnya.

Nah, Notaris ini di angkat oleh pemerintah dan memiliki tugas untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Notaris memiliki wewenang untuk memberikan saran hukum kepada pihak yang membutuhkan, mengesahkan dokumen, dan membuat akta yang memiliki kekuatan hukum tertinggi.

Notaris juga berperan dalam pencatatan dan penyimpanan akta-akta yang di buatnya, serta memberikan salinan atau kutipan akta kepada pihak yang berkepentingan.

Beberapa contoh akta yang di buat oleh notaris meliputi akta pendirian perusahaan, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta waris, dan akta perjanjian perkawinan.

Pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan perjanjian atau perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah.

PPAT di angkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kewenangan untuk membuat, mengesahkan, dan menyimpan akta-akta yang berkaitan dengan tanah.

Beberapa contoh akta yang di buat oleh PPAT meliputi akta jual beli tanah, akta tukar menukar tanah, akta hibah, akta kuasa menjual, dan akta pembebasan hak tanggungan.

PPAT juga berfungsi sebagai mediator antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah, serta memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan Antara Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Berikut adalah beberapa perbedaan antara notaris dan PPAT:

1. Ruang Lingkup Pekerjaan

Notaris memiliki lingkup pekerjaan yang lebih luas, mencakup berbagai aspek hukum. Sedangkan PPAT memiliki lingkup pekerjaan yang spesifik, yaitu perjanjian dan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah.

2. Penunjukan

Notaris diangkat oleh pemerintah, sedangkan PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

3. Wewenang

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik yang mencakup berbagai aspek hukum, sementara PPAT hanya memiliki wewenang untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan perjanjian atau perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah.

4. Jenis Akta

Notaris membuat berbagai jenis akta, seperti akta pendirian perusahaan, akta jual beli saham, akta perjanjian kredit, akta waris, dan akta perjanjian perkawinan.

Sementara PPAT membuat akta yang berkaitan dengan tanah, seperti akta jual beli tanah, akta tukar menukar tanah, akta hibah, akta kuasa menjual, dan akta pembebasan hak tanggungan.

5. Tanggung Jawab

Notaris bertanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek hukum.

Sedangkan PPAT bertanggung jawab untuk memastikan proses perjanjian dan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang memiliki perbedaan dalam lingkup pekerjaan, penunjukan, wewenang, jenis akta, dan tanggung jawab.

Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, notaris memiliki lingkup pekerjaan yang lebih luas, mencakup berbagai aspek hukum.

Sementara PPAT memiliki fokus khusus pada perjanjian dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah dan pemberian hak atas tanah.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua profesi ini agar dapat memilih pejabat yang tepat untuk kebutuhan hukum mereka.

Butuh Jasa Hukum Yang Handal, Efisien, dan Profesional? KontrakHukum.com Solusinya!

kontrakhukum.com

KontrakHukum.com merupakan solusi terbaik bagi Anda yang mencari jasa hukum yang handal, efisien, dan profesional.

Dengan tim ahli yang terdiri dari notaris dan PPAT berpengalaman, KontrakHukum.com siap membantu Anda dalam menyediakan berbagai layanan hukum. Mulai dari pembuatan akta pendirian perusahaan, akta jual beli saham, akta jual beli tanah, hingga akta perjanjian perkawinan.

Keunggulan yang di tawarkan oleh KontrakHukum.com antara lain kemudahan akses melalui platform online, proses yang cepat dan transparan, serta harga yang kompetitif.

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus berbagai kebutuhan hukum Anda secara konvensional.

Cukup kunjungi KontrakHukum.com, dan tim kami akan segera membantu Anda menyelesaikan urusan hukum dengan profesional dan terpercaya.

Percayakan kebutuhan hukum Anda pada KontrakHukum.com, dan rasakan kenyamanan dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan penting tanpa repot. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati dan dedikasi tinggi.

Tukang Share Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *