Apa itu Bumdes? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum dan Tujuan

Apa itu Bumdes? Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum dan Tujuan

Kalau saja kita berbicara mengenai usaha dan bisnis di wilayah pedesaan, mungkin kamu pernah atau malah sering mendengar istilah yang namanya Bumdes. Namun, kamu belum tahu apa itu Bumdes dan apa fungsi serta tujuan adanya Bumdes di masing-masing desa?

Pada dasarnya, Bumdes (nama lain: BUM Desa) merupakan singkatan alias kependekkan dari Badan Usaha Milik Desa. Di Indonesia sendiri, desa merupakan ujung tombak daripada pembangunan atau infrastruktur negara.

Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha untuk mendorong dan memajukan ekonomi desa dengan mengadakan berbagai jenis pengembangan untuk desa melalui Bumdes.

Apa itu Bumdes?

apa itu bumdes
Pengertian Bumdes – Muhamad Ilyas (Sekretaris Bumdes Mantap, Desa Cidadap)

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bumdes (singkatan dari: Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagai besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan untuk mengelola aset, jasa atau pelayanan, maupun jenis usaha lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pengertian Bumdes tersebut, yang dimaksud dengan “kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan segala bentuk tanggung jawab pengurus badan usaha milik desa ini terpisah dengan neraca dan juga pertanggungjawaban Pemerintah Desa (Pemdes). Jadi, pengelolaan Bumdes ini, sangat jauh berbeda dengan pengelolaan pemerintahan desa, ya!

Dari pernyataan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa entitas adalah badan usaha yang didirikan atas dasar inisiasi masyarakat maupun Pemerintah Desa untuk mengembangkan segala bentuk potensi ekonomi, lembaga perekonomian desa, sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Bumdes bisa meningkatkan perekonomian dan mengembangkan semua potensi yang ada di desa, baik itu melalui kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, produk simpan pinjam, kredit usaha mikro, pengelolaan air bersih, hingga ke ranah wisata (desa wisata). Yang pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat bisa terjamin kalau saja perekonomian desa semakin maju.

Fungsi-Fungsi Bumdes

Mengacu pada Pasal 87 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, fungsi utama Bumdes adalah sebagai salah satu lembaga yang mampu mengelola semua potensi ekonomi, lembaga perekonomian, serta potensi sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa tersebut.

Bukan hanya itu saja, Bumdes juga di harapkan memiliki fungsi sebagai:

  1. Lembaga yang melayani segala kebutuhan ekonomi dan juga pelayanan kepada semua masyarakat desa.
  2. Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam menyediakan berbagai kebutuhan pelayanan sosial.
  3. Lembaga komersil yang membuka ruang lingkup luas kepada semua masyarakat desa guna meningkatkan omset dan penghasilan. Dengan kata lain entitas ini di harapkan akan menjadi sebuah lembaga yang membuka lapangan pekerjaan di kemudian hari dan bisa mengurangi masalah pengangguran di desa.
  4. Lembaga yang mampu menggali, memanfaatkan, dan mengefisienkan segala bentuk potensi ekonomi desa agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  5. Lembaga yang mampu menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi desa yang lainnya.

Dasar Hukum Pendirian Bumdes

Sebelumnya sudah tim Gonel singgung di atas, kalau Bumdes adalah sebuah lembaga berbadan hukum. Lantas, jika kamu ingin tahu apa saja yang menjadi dasar alias fundamental alias landasan hukum dan juga peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan Bumdes?

Berikut ini yang menjadi dasar atau landasan hukum pendirian Bumdes atau BUMDesa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Maksud dan Tujuan Bumdes

Sama halnya seperti badan usaha pada umumnya, pendirian Bumdes juga mempunyai beberapa maksud dan tujuan utama. Seperti yang tertera pada Pasal 3 Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes.

Maksud dan tujuan daripada pendirian Bumdes adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Perekonomian Desa

Jika kita telaah lebih jauh, ada banyak sekali cara untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di wilayah desa melalui lembaga bumdes, yaitu dengan:

  • Mengembangkan produk usaha atau produk unggulan kawasan perdesaan (prukades) yang dikelola bersama masyarakat.
  • Mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
  • Mengelola potensi desa wisata.
  • Mengembangkan sarana da prasarana olahraga.
  • Mengelola sektor pemasaran (managing the marketing sector).

2. Mengoptimalkan Aset Desa

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Poin 5 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal daripada kekayaan asli desa, di beli atau di dapatkan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau melalui perolehan sumber lain yang sah.

Dengan kata lain, aset desa adalah mutlak milik atau kepunyaan desa. Badan usaha milik desa (Bumdes) ini bisa mengelola anggaran tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, beberapa aset desa yang bisa dikelola secara langsung oleh Bumdes adalah:

  1. Kekayaan asli desa
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau didapatkan atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  3. Kekayaan desa yang di dapatkan dari hibah dan sumbangan atau dalam bentuk sejenisnya.
  4. Kekayaan desa yang didapatkan sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak alias Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  5. Hasil kerjasama desa dengan lembaga/institusi lain.
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

3. Meningkatkan Kegiatan Usaha Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha masyarakat untuk pengembangan potensi ekonomi di wilayah desa, memang ada beberapa faktor yang menjadi hambatan, di antaranya sebagai berikut:

  • Tidak memiliki sumber pendanaan yang memadai.
  • Kesulitan mendapatkan informasi terkini.
  • Kesulitan mengakses pasar.
  • Sumber daya manusia (SDM) yang relatif rendah.
  • Produk yang dikembangkan kurang memiliki daya saing yang mumpuni.

Namun, semua kendala dan permasalahan di atas bisa kamu atasi dengan beberapa solusi di bawah ini:

  • Meningkatkan fasilitas ke akses pendanaan.
  • Meningkatkan fasilitas informasi dan akses pasar.
  • Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dengan selalu aktif mengikuti program pelatihan dan bimbingan teknis atau Bimtek Bumdes.
  • Memfasilitasi pengembangan usaha mikro agar bisa meningkatkan produktivitas masyarakat desa.

4. Mengembangkan Rencana Kerjasama Usaha Antar Desa

Sebagai bentuk dari kerjasama antar desa, 2 (dua) desa atau lebih bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama). Pendirian Bumdes Bersama ini tentu saja sudah disepakati terlebih dahulu melalui acara musyawarah antar desa yang secara langsung difasilitasi oleh badan kerjasama antar desa, yang terdiri dari beberapa elemen seperti:

  1. Pemerintahan Desa (Kepala Desa; Sekretaris Desa; dan Perangkat Desa).
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  4. Lembaga yang ada di desa lainnya, seperti:
    • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
    • Karang Taruna;
    • Linmas Desa;
    • Kelompok Informasi Masyarakat (KIM); dan
    • Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (pria dan wanita).

5. Menciptakan Peluang dan Jaringan Pasar Yang Luas

Tujuan lain dari pendirian Bumdes ini adalah untuk menciptakan berbagai jenis peluang usaha Bumdes dan meningkatkan jaringan pasar (market network) guna mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat atau warga desa setempat.

Oleh sebab itu, untuk bisa menyediakan akses jaringan pasar yang luas, Bumdes wajib membentuk tim pemasaran (marketing team), tim digital marketing, dan juga berbagai jenis platform digital Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

6. Membuka Lapangan Kerja Bagi Warga Desa

Tujuan paling berarti dari pendirian Bumdes adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat desa. Inilah yang menjadi salah satu hal paling penting, apalagi dalam mengantisipasi kondisi perekonomian yang sedang memburuk.

7. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) selanjutnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan juga pemerataan ekonomi desa. Dalam konteks ini, sebenarnya sudah sejalan dengan tujuan awal pendirian Bumdes, yaitu membuka lowongan pekerjaan. Dengan semakin meningkatnya warga desa yang bekerja berkat adanya Bumdes ini, maka pertumbuhan dan pemerataan kegiatan ekonomi desa juga akan ikut meningkat.

8. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Masyarakat Desa

Yang terakhir, tujuan pendirian entitas ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Pengelolaan, Manajemen dan Manajerial Bumdes yang sehat akan mampu mendukung pendapatan kedua hal di atas. Oleh seban itu, Pemerintah Desa harus memberikan perhatian khusus bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)!

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Bumdes? Sekarang, kamu pasti sudah mendapatkan sedikit gambaran mengenai apa yang dimaksud dengan Bumdes, mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, dan juga tujuan-tujuan dari Bumdes itu sendiri.

Tukang Share Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *