9+ Tahapan Pendirian Bumdes Yang Baik dan Benar

9+ Tahapan Pendirian Bumdes Yang Baik dan Benar

Sebelum mendirikan Bumdes memang harus melakukan perencanaan dan berbagai persiapan yang benar-benar matang, hal ini bertujuan agar Badan Usaha Milik Desa tidak hanya sekedar mengikuti tren saja atau hanya berdasarakan desa-desa lain memiliki Bumdes. Ingatlah amanat yang tertuang di dalam undang-undang, yang mewanti-wanti agar dalam proses pendirian Bumdes ini harus serius dan dikelola secara profesional.

Seperti yang kita ketahui bersama, kalau Bumdes adalah salah satu unit bisnis berskala lokal desa yang mana lebih mengedepankan prinsip social benefit. Hal ini sangat penting sekali untuk di pahami lebih dalam, mengingat social benefit ini menjadi salah satu pembeda dari bentuk usaha yang di jalankan oleh Bumdes dengan bentuk usaha konvensional lainnya.

Dalam usaha Bumdes itu lebih mengedapankan pada pertimbangan kelembagaan yang berbasis partisipasi masyarakat desa itu sendiri yang di fasilitasi lewat musyawarah desa (musdes) mulai dari tahapan persiapan pendirian Bumdes tersebut.

Dalam proses pembentukan atau pendirian Bumdes, kalau kita sederhanakan maka, di awali dengan munculnya sebuah usulan gagasan atau ide yang bersumber dari warga masyarakat entah itu secara individu maupun kelompok masyarakat, atau bisa juga berasal dari inisiatif Pemerintah Desa (Pemdes), yang berdasarkan untuk mengangkat potensi desa yang tersedia dan menjawab sebagian besar kebutuhan masyarakat desa setempat.

Dengan adanya inisiatif dari gagasan atau ide yang muncul untuk mendirikan Bumdes, maka berikutnya harus di berikan ruang pada inisiatif itu sendiri melalui ruang partisipasi masyarakat secara luas, sehingga Pemerintahan Desa harus melakukan beberapa hal sebagai salah satu langkah awal (persiapan) dalam proses pendirian Bumdes, di antaranya ialah sebagai berikut:

Dengan adanya inisiatif yang muncul untuk mendirikan BUMDes, maka selanjutnya perlu diberi ruang dari pada inisiatif tersebut melalui ruang partisipasi masyarakat secara luas, sehingga pemerintah desa perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut sebagai upaya awal atau persiapan awal dalam pendirian BUMDes:

1. Mengadakan Sosialisasi Pendirian Bumdes

sosialisasi pendirian bumdes
Sosialisasi Bumdes Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Cianjur

Langkah pertama pendirian Bumdes adalah dengan cara melakukan sosialisai terlebih dahulu dan melakukan pemetaan potensi yang bisa di gali untuk membuka ruang pastisipasi seluas mungkin bagi warga desa setempat.

Dalam hal ini, penting sekali untuk melibatkan masyarakat desa sejak awal pembentukan Bumdes, sehingga masyarakat bisa memberikan saran, masukkan, kritik, dan juga terlibat aktif untuk menentukan apa saja potensi yang ada di desa, entah itu potensi alam, budaya, maupu potensi sumber daya manusia (SDM), yang nantinya bisa di olah dan di kembangkan menjadi unit usaha Bumdes atau Bumdes Bersama.

Dengan melibatkan elemen masyarakat juga menjadi bukti tegas kalau Bumdes adalah badan usaha milik desa yang mana kata milik desa di sini berarti dimiliki oleh desa dan bukan dimiliki kepala desa, perangkat desa, ataupun keluarga kepala desa, tetapi dikelola secara bersama-sama dengan lebih mengedepankan pastisipasi masyarakat.

Oleh sebab itu, sebelum mendirikan atau pembentukan Bumdes itu benar-benar harus dengan adanya dukungan dan juga persetujuan dari warga/masyarakat desa setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Bumdes kepada masyarakat desa ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader pemberdayaan masyarakat, penggerak swadaya masyarakat, tokoh masyarakat desa, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten maupun DPMD Provinsi.

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah awal pendirian Bumdes ini memiliki tujuan agar nantinya masyarakat desa bisa memahami betul dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di benak warga seperti:

Nah, substansi daripada hasil sosialisasi Bumdes ini nantinya akan menjadi sebuah rekomendasi ketika pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda pendirian atau pembentukan Bumdes. Adapun rekomendasi dari sosialisasi ini bisa menjadi bahan masukkan untuk:

  1. Rencana pemetaan aspirasi dan juga kebutuhan masyarakat tentang Bumdes oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selanjutnya akan menjadi pandangan resmi BPD.
  2. Bahan topik pembahasan mengenai hal-hal yang harus disiapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan akan disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Membentuk Tim Persiapan Pendirian Bumdes

tim persiapan pendirian bumdes
Direksi Bumdes Mantap; Masa Jabatan 2018-2023

Dalam proses pendirian Bumdes ini wajib sekali menyusun dan membuat tim persiapan pembentukan Bumdes, untuk membantu memudahkan proses pendiriannya di desa terkait. Tim perumusan pendirian Bumdes ini harus di tunjuk dan di di tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa yang man jumlah anggota tim tersebut harus ganjil.

Lantas, siapa yang menjadi anggota di dalam tim persiapan dan perumusan pendirian Bumdes? Untuk anggota timnya sendiri itu bisa terdiri dari beberapa elemen atau unsur masyarakat, mulai dari Perangkat Desa, Badan Permusyawartan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Tokoh Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tingkat Desa, Tokoh Masyarakat, hingga Tokoh Pemuda.

Bukan hanya itu saja, penting sekali untuk mempertimbangkan latar belakang (background) di dalam tim persiapan pendirian Bumdes ini, misalanya orang-orang yang dipilih memiliki latar belakang sebagai pengusaha, memahami seluk beluk usaha, atau yang paham betul mengenai pemasaran (marketing). Mengapa hal ini sangat penting di bahas? Karena Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ini akan menjalankan kegiatan usaha, ya!

Lantas, apa saja tugas-tugas utama dari Tim Persiapan Pendirian Bumdes? Tim ini memiliki tigas dalam melakukan inventarisasi dan juga pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis atau unit usaha, menyusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan juga menyusun draft Rencana Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pendirian Bumdes.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tim perumusan Bumdes ini harus mengacu pada 4 (empat) pertanyaan penting seperti pada daftar berikut ini:

  1. Apa permasalahan masyarakat yang akan diatas Bumdes melalui bisnis atau unit usahanya?
  2. Apa kebutuhan masyarakat yang akan dipenuhi oleh Bumdes?
  3. Produk (barang atau jasa) apa yang akan memberikan nilai lebih bagi segmen masyarakat tertentu?
  4. Apa pekerjaan masyarakat yang akan di bantu proses penyelesaiannya melalui Bumdes?

Jawaban dari masing-masing pertanyaan di atas ini selanjutnya akan membantu menjelaskan nilai-nilai yang diberikan Bumdes kepada masyarakat dari unit usaha yang akan di jalankan. Jawaban dari keempat pertanyaan di atas juga bisa menjadi solusi yang bisa ditawarkan dari unit usaha Bumdes kepada warga masyarakat desa.

Perlu kamu ketahui, bahwa bisnis atau usaha yang akan di jalankan Bumdes bisa berjalan dengan baik kalau saja mampu menjawab dan juga memenuhi semua persoalan maupun masalah yang tengah di hadapi oleh masyarakat, serta mampu menjawab dari pemetaan potensi desa apakah sudah benar-benar layak untuk kamu jadikan unis usaha atau tidak.

Beberapa hal ini juga memerlukan pertimbangan dan penilaian, bagaimana dukungan dari masyarakat terkait unit usaha yang diusulkan. Kalau saja masyarakat mendukung usulan tersebut maka akan lebih baik, dan tentu saja akan menjadi nilai plus “meyakinkan” dari proses pembentukan Bumdes dan unit usaha Bumdes.

3. Mengidentifikasi Semua Potensi Desa

situ cibeureum desa cidadap campaka
Situ Cibeureum yang terletak di Desa Cidadap, Campaka, Kab. Cianjur

Setelah Tim Persiapan Pendirian Bumdes berhasil di bentuk, tahap selanjutnya tim ini akan melakukan inventarisasi potensi dengan pengamatan, wawancara serta diskusi dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk membantu pendataan secara langsung terkait apa saja potensi yang dimiliki oleh desa? apa saja yang bisa dikelola oleh Bumdes? di kemudian hari.

Jika sudah berhasil memiliki data otentik mengenai potensi desa, maka kemudian waktunya memilih mana yang akan jadi prioritas untuk di jalankan pada tahun pertama. Pemilihan prioritas ini sangat penting sekali, yang mana nantinya Bumdes fokus terlebih dahulu pada satu unit usaha saja.

Fokus dalam menjalankan unit usaha Bumdes merupakan salah satu hal yang sangat penting, sebab untuk memulai dan menjalankan usaha yang banyak itu membutuhkan konsentrasi dan juga energi yang banyak, fokus pada 1 (satu) jenis usaha tentunya akan memudahkan pengelola dalam memanajemen usaha. Oiya, dalam pemetaan dan pemilihan jenis usaha, sebaiknya Bumdes harus melibatkan unsur masyarakat, karena masyarakat desa yang paling tahu dan mengerti semu kondisi yang ada di desa.

Lantas, bagaimana langkah-langkah identifikasi potensi desa yang baik dan benar? Untuk mengidentifikasi semua potensi yang ada di desa itu bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

3.1 Pemetaan Sumber Daya Alam

Proses pemetaan sumber daya alam (SDA) itu bisa dilakukan dengan cara membuat peta potensi desa, agar memudahkan dan meyakinkan dalam topik pembahasan, maka Tim Persiapan Pendirian Bumdes dapat melengkapinya dengan foto atau gambar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

3.2 Pemetaan Budaya

Untuk mengidentifikasi budaya atau pemetaan budaya dapat dilakukan dengan melakukan observasi atau wawancara. Proses wawancara dilakukan oleh Tim Perumus Pendirian Bumdes kepada para tokoh atau tetua desa yang mengetahui seluk beluk sejarah dan kekayaan budaya yang ada di desa tersebut.

Tidak jarang ada cerita-cerita, dongeng, atau makna yang menarik di balik bangunan, tempat-tempat bersejarah di desa tersebut, pakaian adat, bahkan hingga motif kain hasil dari tenunan warga masyarakat setempat. Budaya ini bisa memadukan sumber daya alam, manusia, ide-ide atau gagasan kreatif dan juga teknologi informasi sehingga menjadi harmonis dan mempunyai keunikan tersendiri.

3.3 Pemetaan Penduduk

Proses pemetaan penduduk ini dapat dimulai dengan cara melihat data kependudukan desa secara cermat. Tim Persiapan Pembentukan Bumdes bisa mempelajari proporsi penduduk berdasarkan gender alias jumlah laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak muda, remaja dan anak-anak, pekerjaan, pendapatan, dan data-data lainnya yang relevan. Hal ini dilakukan untuk membuat estimasi target pasar atau ketersediaan ahli dan tenaga kerja yang akan dibutuhkan nantinya pada unit usaha Bumdes.

3.4 Pemetaan Teknologi

Dalam hal ini, Tim Persiapan Pendirian Bumdes bisa melihat ketersediaan listrik, jaringan internet, dan juga teknologi yang dibutuhkan untuk mengolah semua potensi yang ada di desa tersebut. Tidak sedikit tempat wisata atau desa wisata yang menggunakan instrumen teknologi hingga hari ini populer di kalangan masyarakat seperti media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, WhatsApp, Telegram, dan lain-lain). Memang, kesempatan dalam penyebaran informasi semakin terbuka lebar, bahwa desa mempunyai sesuatu yang bisa dinikmati banyak orang.

4. Memilih Potensi Usaha Desa

apa itu bumdes

Jika sudah berhasil melakukan langkah-langkah yang disebutkan di atas, Tim Persiapan Pendirian Bumdes (TPPB) akan mengolah dan membahas informasi yang diperoleh dari data-data yang berhasil di kumpulkan. Kemudian diadakanlah forum diskusi yang bersifat intensif yang nantinya akan melahirkan beberapa kesimpulan dalam bentuk laporan pemetaan potensi desa.

Hasil dari diskusinya adalah berupa laporan pemetaan tersebut, nantinya laporan itu akan di bahas juga di forum yang memiliki jangkauan luas yaitu melalui Focus Grup Discusion (FGD) pemetaan potensi desa, yang mana dalam diskusi ini melibatkan berbagai elemen termasuk yang paling wajib diundang adalah masyarakat desa.

Dengan adanya proses pengolahan data yang didapatkan, laporan dari olahan data pemetaan potensi desa, dan setelah melakukan diskusi di forum terbuka lewat Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan (*termasuk masyarakat desa), maka diharapkan tidak ada informasi penting apapun yang terlewatkan untuk dibahas.

Dengan begitu, maka potensi yang ada di desa nantinya akan dipilih untuk menjadi salah satu unit usaha yang akan dijalankan dan dikelola oleh Bumdes adalah potensi yang paling tepat untuk dijadikan unit usaha pada tahap awal alias di awal mula pembentukan Bumdes.

5. Merekrut Pengelola Usaha Desa

Jika sudah berhasil menentukan potensi usaha desa yang di pilih dan di anggap paling tepat, langkah berikutnya adalah mencari siapa sosok yang tepat untuk menjadi pengelola dari unit usaha tersebut. Berkaitan dengan Bumdes, maka silakan cari siapa orang yang memiliki kompetensi untuk menjadi pengelola unit usaha Bumdes tersebut.

Hal ini menjadi salah satu hal yang penting karena berhubungan dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menjalankan unit usaha Bumdes, jika saja pengelola tidak memiliki kemampuan mumpuni di bidang yang akan di jadikan sebagai unit usaha, maka besar kemungkinan akan sulit berkembang dan hanya jalan di tempat.

Ini menjadi penting karena berkaitan dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang akan menjalankan unit usaha BUMDes, ketika pengelola tidak memiliki kemampuan di bidang yang akan dijadikan unit usaha, maka unit usaha tersebut kemungkinan besar akan sulit berjalan atau berkembang maju. Oleh sebab itu, di dalam Focus Group Discussion (FGD) harus ada pembahasan khusus mengenai kebutuhan SDM yang mengelola dan menjalankan unit usaha Bumdes.

6. Menyusun Rancangan AD/ART

Jika suah memilih jenis unit usaha dan sudah berhasil menetapkan apa saja potensi desa yang akan di angkat dalam unit usaha Bumdes, maka langkah berikutnya harus membuat rancangan Anggaran Dasar dan juga Anggaran Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah AD ART Bumdes.

Dalam proses penyusunan AD/ART Bumdes ini, nantinya akan mengambil keputusan seperti nama resmi, dasar hukum atau landasan, maksud dan tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha Bumdes, dan juga hal-hal yang dianggap perlu dan penting untuk dicantumkan dalam dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes.

Ada beberapa hal yang sering sekali ditanyakan, yaitu ketentuan apa saja yang harus tertuang di dalam dokumen AD/ART Bumdes? Agar format perumusan AD/ART ini bisa tersusun dengan rapi dan baik, berikut ini beberapa poin penting yang wajib di tetapkan di dalam dokumen AD/ART Bumdes, di antaranya:

  1. Nama dan Kedudukan;
  2. Prinsip Dasar (Azas);
  3. Maksud dan Tujuan;
  4. Kegiatan dan Jenis Unit Usaha;
  5. Kerjasama Usaha dan Kemitraan;
  6. Struktur Organisasi;
  7. Tata Kerja Pengelola;
  8. Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola;
  9. Permodalan;
  10. Penghasilan;
  11. Sistem Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
  12. Hak dan Kewajiban Pengelola;
  13. Bagi Hasil dan Rugi (Persentase Pembagian Hasil Usaha); dan
  14. Sistem Pengawasan Internal Bumdes.

Intinya, posisi keberadaan AD/ART ini menjadi hal paling penting karena berfungsi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan dan Pendirian Bumdes.

7. Struktur Organisasi Kelembagaan Bumdes

Rancangan mengenai pengelola Bumdes ini seharusnya sudah di susun sejak awal pemetaan kependudukan dan kemudian di perdalam pda tahapan identifikasi potensi pengelola usaha Bumdes, lalu di bahas dan di tetapkan pada masa perumusan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tepatnya pada poin menyusun dan menetapkan direksi Bumdes yang nantinya akan diperkuat dengan dokumen Dokumen Berita Acara Pembentukan dan Penetapan Pengelola Bumdes.

8. Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian BUMDes

8.1 Raperdes Pendirian BUMDes

Rancangan peraturan desa (Raperdes) pendirian Bumdes ini memuat beberapa hal yang mirip dengan yang sudah di bahasa sebelumnya di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berdasarkan dengan kewenangan lokal berskala desa, maka masing-masing desa itu bisa mendirikan Bumdes.

Penyebutan istilah-istilah dan juga kriteria-kriteria yang tertuang dalam Raperdes pendirian Bumdes ini harus konsisten dengan aturan-aturan yang berlaku, dalam hal ini tidak lain adalah Undang-Undang Desa, dan juga peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis alias juknis.

Peraturan Desa (Perdes) ini nantinya yang akan mengatur beberapa hal yang bersifat umum. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis akan di jabarkan secara khusus dalam Keputusan Kepala Desa (Kepdes), AD/ART, dan atau dalam peraturan-peraturan yang lainnya.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dan perlu di bahas secara detail dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pendirian Bumdes, antara lain sebagai berikut:

  1. Konsistensi dalam penyebutan istilah-istilah dan kriteria-kriteria yang akan digunakan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang di sesuaikan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah, dan Peraturan Menteri, serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lainnya.
  2. Perhatikan apakah Bumdes yang di dirikan tersebut mengarah ke PT. atau Koperasi, sehingga nantinya istilah yang digunakan bisa konsisten merujuk ke PT. atau Koperasi.
  3. Pembagian keuntungan dari laba usaha Bumdes, bonus atau tunjangan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan imbal hasil harus di sosialisasikan, di cermati, dan di bahas secara detail.

8.2 Penyertaan Modal Awal Pendirian Bumdes

Dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Penyertaan modal awal BUM Desa sendiri itu bisa berasal dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); dan
  2. Penyertaan Modal dari Masyarakat Desa.

Dalam Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), ada beberapa aturan-aturan penting terkait dengan penyertaan modal awal dari Pemerintah Desa (Pemdes) terhadap Bumdes. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah tersusun sedemikian rupa harus di sosialisasikan ke forum yang memiliki jangkauan luas, hal ini berguna untuk memperoleh koreksi, saran dan juga masukan.

Alhasil, harus di adakan forum diskusi atau sosialisasi yang melibatkan Perangkat Desa, BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya yang ada di desa untuk mencermati dan juga memberikan masukan mengenai isi yang tertuang di dalam AD/ART, terutama pada hal yang bersifat sensitif seperti modal awal Bumdes dan juga pembagian sisa hasil usaha serta bonus atau komisi lainnya.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari masalah-masalah, kesalahpahaman, dan salah persepsi di kemudian hari, selain itu jika diperlukan desa juga bisa mengundang Pemerintah Kabupaten maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pejelasan terkait aspek legal formal.

Oiya, dokumen-dokumen juga perlu di bahas dalam Musyawarah Desa Tentang Pendirian Bumdes. Sebab, Bumdes tidak akan berdiri tanpa dokumen-dokumen penting tersebut yang di bahasa dalam Musdes Pendirian Bumdes. Jadi, yuk siapkan dokumen yang di anggap penting sebelum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pendirian Bumdes.

9. Mengadakan Acara Musyawarah Desa (Musdes)

Setelah berhasil menampung semua saran dan masukan terhadap draft Raperdes dan juga AD/ART, dan mendapat masukan serta revisi yang sudah di akomodir, selanjutnya Sekretaris Desa (Sekdes) bisa sesegera mungkin mengagendakan dan mempersiapkan semua hal yang di butuhkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pendirian Bumdes. Puncak pendirian Bumdes adalah Musyawarah Desa.

Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa tertuang bahwa:

  1. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya di tetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Jika Perdes Pendirian Bumdes dan AD/ART Bumdes sudah berhasil disahkan, maka Bumdes secara resmi sudah berdiri dan siap beroperasi sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, wajib sekali untuk mempersiapkan Musyawarah Desa (Musdes) dengan baik, karena Musdes inilah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam kelembagaan Bumdes.

Nah, hasil akhir dari pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pendirian Bumdes adalah terbitnya dokumen “Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pendirian Bumdes“. Langkah selanjutnya, Pemerintah Desa:

  1. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Bumdes;
  2. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) Bumdes;
  3. Menetapkan susunan kepengurusan atau struktur organisasi pengelola Bumdes dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Desa; dan
  4. Melantik Pengurus Bumdes. Pengurus atau Direksi Bumdes yang sudah dilantik harus menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan persetujuan Kepala Desa.

Kesimpulan

Dalam upaya desa untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bisa memberikan manfaat sosial dan juga ekonomi dengan jangkauan yang luas, tidak hanya untuk desa karena memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes), tetapi juga bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa, baik itu berupa lapangan pekerjaan, menghidupkan kegiatan ekonomi di kalangan masyarakat, bangkitnya gairah ekonomi berskala lokal desa, dan juga bisa berdampak pada pelayanan umum serta kebutuhan sosial yang lainnya.

Untuk mencapai impian Bumdes Sukses, maka sejak awal pendirian atau pembentukan Bumdes ini harus selalu memperhatikan berbagai aspek penting seperti yang sebelumnya sudah di bahas di atas, yang mana pelibatan dan partisipasi dari berbagai pihak dan elemen yang berkepentingan untuk memajukan desa wajib terlibat secara aktif dalam hal ini, khususnya masyarakat.

Yang perlu di garis bawahi, Bumdes bukan milik desa, bukan milik kepala desa, bukan milik perorangan, Tapi, Bumdes itu milik bersama: milik desa dan masyarakat desa!

Sampai di sini, tentunya kamu sudah memahami dan juga memperhatikan poin-poin penting dari setiap tahap pendirian Bumdes, sehingga nantinya proses pembentukan atau pendirian Bumdes ditetapkan dengan adanya Musyawarah Desa (Musdes) dan dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Dengan begitu, setiap proses pendirian dan pengelolaannya ada peran yang aktif dari berbagai elemen masyarakat desa, sehingga arah dan tujuan Bumdes bisa tampak terlihat dengan jelas.

Baiklah, mungkin cukup sampai di sini saja pembahasan mengenai tahapan pendirian Bumdes yang baik dan benar. Informasi ini saya tulis dari hasil diskusi di Forum Bumdes Jawa Barat Go Online, Forum Bumdes Kabupaten Cianjur, Forum Bumdes Kecamatan Campaka, dan berbagai sumber di internet mengenai panduan dan tata car mendirikan Bumdes. Semoga membantu!

Tukang Share Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *